Diperuntukkan untuk konco-konco Operator yang membutuhkan informasi, baik itu penting ataupun tidak penting sama sekali

Sabtu, 29 Oktober 2011

Berita PSDM-PMP Puasat



Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD, SMP dan PLB Dalam Membimbing Guru


Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis.
Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.
Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.
Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
 Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
 Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.
 Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar