Diperuntukkan untuk konco-konco Operator yang membutuhkan informasi, baik itu penting ataupun tidak penting sama sekali

Kamis, 10 November 2011

Untukmu Honorerku




Forum Honorer Indonesia Beraudiensi ke Kemdikbud

Jakarta --- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Syawal Gultom menerima kunjungan 40 orang guru anggota Forum Honorer Indonesia (FHI) di ruang kerjanya Kamis (3/11). Ketua FHI Nur Aini menanyakan tiga persoalan yang menjadi sumber kebingungan anggotanya. Persoalan itu adalah  mengenai sertifikasi guru, pendidikan profesi guru (PPG), dan tunjangan kesejahteraan. Untuk masalah sertifikasi, Nur Aini menilai tenaga guru honorer kurang diperhatikan. Selama ini, prosedur sertifikasi hanya untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta. Sedangkan, guru honorer di sekolah negeri belum tersentuh.
Nur Aini juga berpendapat, PPG yang merupakan pengganti dari Akta 4, tidak disosialisasikan dengan baik ke guru honorer. “Kami hanya mengetahui PPG memberikan beasiswa selama dua tahun bagi guru yang mengikutinya, tapi prosedurnya seperti apa kami tidak tahu.” ujarnya.
Syawal menjelaskan, sertifikasi guru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2007 menyebutkan, guru yang berhak disertifikasi adalah guru yang memiliki surat keputusan tetap, yaitu guru tetap yayasan, guru honor yang dibayar APBN dan APBD, atau guru yang diangkat pemerintah daerah. “Jadi, tidak benar pemerintah mengedepankan guru swasta atau PNS. Lagi pula, ada kuota 25 persen penerimaan guru untuk guru honorer.”
Syawal juga menjelaskan adanya studi kebutuhan guru honorer di sebuah daerah. Studi ini menentukan apakah sudah waktunya ada sertifikasi bagi guru honorer atau belum. Studi ini telah direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk sertifikasi. Rekomendasi ini diberikan kepada pemerintah daerah, sebagai bagian dari jalannya otonomi daerah.
“Kemdikbud akan terus berusaha menjangkau dan memberikan rekomendasi bagi pegawai honorer dan pemda, tetapi untuk menginstruksikan langsung kita terbatasi oleh UU Otonomi Daerah.” ujarnya.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Uniffah Rosyidi menambahkan, Kemdikbud sudah memberikan data seputar peta kebutuhan guru honorer dan lamanya pengabdian para guru tersebut kepada pemerintah daerah.
Hanya saja kenyataan lapangan, sering guru honorer yang seharusnya diangkat seperti tercantum dalam data, tidak diangkat. “Diskusi antara pemda dan guru honorer akan sangat baik dilakukan” ujarnya. (gloria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar