Diperuntukkan untuk konco-konco Operator yang membutuhkan informasi, baik itu penting ataupun tidak penting sama sekali

Minggu, 30 Oktober 2011

SERTIFIKASI 2012 KAB. BANYUWANGI


Selamat Datang
Layanan ini disediakan untuk memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat melalui tautan dibawah ini,

Persyaratan
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK
  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Guru (dulu dan sekarang beda)


SEDIKIT TENTANG GURU

Sering saya lihat banyak guru yang berunjuk rasa menuntut kesejahteraan akhir-akhir ini. Kehidupan ekonomi keluarga rupanya telah memaksa mereka untuk turun ke jalan, untuk berpanas-panasan di bawah terik matahari sambil berteriak dengan penuh semangat. Hampir di setiap penjuru tanah air para guru berunjuk rasa, sehingga saya jadi tahu ternyata yang suka unjuk rasa itu bukan hanya mahasiswa dan buruh, para pendidik itu rupanya melakukan juga. Sekarang di masa yang katanya reformasi, demokrasi diumbar sebebas-bebasnya, dari media sampai pemilihan kepala desa semuanya berjalan disesuaikan dengan yang namanya demokrasi. Dan karena gelombang reformasi juga, saya jadi lebih sering melihat orang-orang turun ke jalan untuk unjuk rasa atau demonstrasi, tak terkecuali para guru. Sekarang ini jika ada ketidakpuasan dan pertentangan keinginan, semuanya seolah-olah harus dipertontonkan di jalanan. Setiap deadlock seolah-olah harus diselesaikan dengan unjuk rasa. Mungkin cara ini bertujuan agar diliput media dan disebarkannya ke setiap anggota masyarakat yang menjadi konsumen media itu. Sekarang di mana-mana media menjadi ujung tombak. Dari kebijakan kepala negara sampai urusan gossip rumah tangga yang remeh temeh mendapat porsi yang sama banyaknya, dan media sekali lagi adalah ujung tombak.
Dari media juga saya tahu bahwa anggaran belanja untuk pendidikan adalah sebesar 20 persen dari total anggaran. Dan dari media juga saya tahu bahwa anggaran itu banyak bocor di tengah jalan sehingga para pelaku pendidikan yang salah satunya adalah guru banyak yang mengeluh dan berteriak minta keadilan. Sebagai orang yang dibesarkan di daerah pinggiran, saya takjub juga ketika mengetahui banyak guru yang sering mengeluh akhir-akhir ini. Hal ini karena dulu di kampung, ketika saya dididik oleh guru-guru saya yang hampir semuanya tidak kaya, acara-acara seperti unjuk rasa ini tidak pernah ada, terlebih ketika saya duduk di Sekolah Dasar.
Dengan kemampuan pengamatan anak kecil, saya setiap hari dididik oleh guru-guru yang menyenangkan, ceria dan jiwa pengabdian yang besar. Saya tidak pernah melihat mereka murung karena kemiskinan, apalagi berbicara soal minimnya kesejahteraan, saya tidak pernah mendengarnya. Di sekolah, yang pakai motor hanya bapak kepala sekolah saja. Bagi yang rumahnya jauh, para guru memakai angkutan umum dan yang rumahnya dekat, para guru cukup berjalan kaki saja sama seperti anak-anak didiknya. Jika tingkat kesejahteraan diukur dengan kendaraan, maka guru-guru saya semuanya tidak sejahtera, dan sejak kelas 1 sampai kelas 6 saya tidak pernah melihat mereka murung karena tidak punya kendaraan.
Saya tidak bisa mendeskripsikan guru-guru saya waktu SD dengan kata-kata yang menawan, yang jelas mereka bagi saya adalah orang-orang yang tidak hanya mengajar, tapi juga mendidik murid-muridnya dengan tulus dan penuh kasih sayang. Ini bukan pengakuan yang timbul karena adanya kewajiban untuk menghormati guru, tapi pengalaman saya selama 6 tahun tidak pernah dihadapkan dengan guru yang pandai mengeluh dan berunjuk rasa. Hal ini mungkin juga karena guru-guru kampung tidak tahu berita sehingga mereka tidak kritis dan tidak pandai berorasi. Mereka tahunya hanya bekerja dan mendermakan ilmu yang tidak banyak itu, tapi ketulusan ternyata mengalahkan ilmu pengetahuan.
Saya tidak sedang menuliskan pengalaman yang melankolik, tapi kenyataannya demikian. Ketika saya masih kuliah dan harus pulang untuk liburan, guru-guru saya waktu SD sudah pada pensiun dan digantikan guru-guru baru yang secara kesejahteraan lebih baik. Tapi guru-guru SD yang baru itu kebanyakan terlalu sering bersolek dan bergosip, itu saya ketahui dari cerita adik saya yang masih SD. Sekolah menjadi sering dibubarkan hanya karena para guru akan mengadakan acara makan-makan. Anak-anak SD sekarang menjadi lebih pintar membicarakan keburukan guru daripada kebaikannya. Apakah anak-anak itu hanya mengada-ngada?, saya tidak tahu. Rasa hormat kepada guru perlahan menjadi luntur, apakah ini karena anak sekarang terlalu kritis?. Tingkat kepintaran anak-anak semakin meningkat, tapi kebrengsekannya pun tidak berkurang. Ilmu pengetahuan berkembang pesat di mana-mana dan etika pun mengalami degradasi di mana-mana. Ada guru membunuh murid, ada guru memperkosa murid, ada murid mengeroyok guru, ada murid berkelahi dengan guru. Sekolah sepertinya hanya menjadi tempat pengajaran bukan tempat pengajaran dan pendidikan. Mungkin Departemen Pendidikan Nasional akan berubah menjadi Departemen Pengajaran Nasional?.
Saya sangat takut jika kemudian profesi guru menjadi sebatas kegiatan mentransfer ilmu tanpa mewariskan nilai-nilai luhur pendidikan. Saya juga khawatir jika para guru terlalu disibukkan dengan tuntutan-tuntutan tentang kesejahteraan tanpa disertai dengan peningkatan kualitas dan pengabdian yang tinggi. Ingin sekali saya bertemu dengan guru-guru saya waktu SD dan membicarakan hal ini pada mereka. Atau bercerita tentang pelaksanaan UN yang begitu menghebohkan sehingga banyak para guru yang ditangkap polisi elite Densus 88, dan tentang para siswa yang sangat ketakutan ketika UN tiba.
Saya merasa ada beberapa hal yang menjadikan pendidikan tidak lagi menyenangkan, dan itu bagi saya sangat sulit untuk dituliskan. Saya tidak bisa merangkai kata-kata untuk menggambarkan bahwa pendidikan itu seharusnya menyenangkan, baik bagi guru maupun bagi siswa.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Berita PSDM-PMP Puasat



Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah TK/SD, SMP dan PLB Dalam Membimbing Guru


Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis.
Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.
Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar.
Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.
Program peningkatan mutu  guru untuk menjadi profesional tidak terlepas dari mutu Pengawas Sekolah/Pengawas Satuan Pendidikan, mengingat posisi strategis pengawas sekolah sebagai pembina di sekolah binannya, oleh karena itu upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melaksanakan pembimbingan dan pelatihan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini perlu dilakukan melalui kerjasama berbagai pihak yang terlibat. Tugas pengawas satuan pendidikan/pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran/pembimbingan, dan membina tenaga kependidikan lainnya baik pada satuan pendidikan maupun melalui KKG/MGMP/MKKS atau bentuk lain yang dapat meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Untuk memperoleh pemahaman bersama tentang pelaksanaan tugas pengawas satuan pendidikan sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan, maka perlu disusun satu model pola pembimbingan terhadap guru maupun kepala sekolah melalui model perangkat pengawasan baik pengawasan akademik maupun pengawasan manajerial.
 Dalam rangka implementasi tugas pengawasan sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 dan Permendiknas Nomor 21 tahun 2007, maka diperlukan adanya pengawas sekolah yang memiliki kemampuan menejerial, yaitu: (1) Pengawas sekolah yang mampu melakukan supervisi/kepengawasan pendidikan (2) Pengawas sekolah yang mampu atau memiliki kompetensi sebagai pengawas; (3) Pengawas sekolah memiliki kinerja yang baik; (4) Pengawas sekolah yang mampu menyusun program kerja kepengawasan, dan (5) Pengawas sekolah yang mampu menilai kinerja sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah harus mampu memotivasi, mendorong, menggalang, mengarahkan, membimbing, mensupervisi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
 Berdasarkan rasional di atas pada tahun 2009 Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional memprogramkan kegiatan peningkatan kompetensi pengawas sekolah dalam melakukan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dasn tugas pengawasan.
 Kegiatan kompetensi pengawas diikuti oleh 600 orang yang terdiri dari pengawas TK/SD, SMP, dan PLB dari berbagai daerah yang terbagi dalam 4 region yaitu: Riau, Bandung Sawangan Bogor dan Makassar. Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif semua pihak yang telah memberikan kontribusinya bagi usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan di Indonesia.