Forum Honorer Indonesia Beraudiensi ke Kemdikbud
Nur Aini juga berpendapat, PPG yang merupakan pengganti dari Akta 4, tidak disosialisasikan dengan baik ke guru honorer. “Kami hanya mengetahui PPG memberikan beasiswa selama dua tahun bagi guru yang mengikutinya, tapi prosedurnya seperti apa kami tidak tahu.” ujarnya.
Syawal menjelaskan, sertifikasi guru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2007 menyebutkan, guru yang berhak disertifikasi adalah guru yang memiliki surat keputusan tetap, yaitu guru tetap yayasan, guru honor yang dibayar APBN dan APBD, atau guru yang diangkat pemerintah daerah. “Jadi, tidak benar pemerintah mengedepankan guru swasta atau PNS. Lagi pula, ada kuota 25 persen penerimaan guru untuk guru honorer.”
Syawal juga menjelaskan adanya studi kebutuhan guru honorer di sebuah daerah. Studi ini menentukan apakah sudah waktunya ada sertifikasi bagi guru honorer atau belum. Studi ini telah direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk sertifikasi. Rekomendasi ini diberikan kepada pemerintah daerah, sebagai bagian dari jalannya otonomi daerah.
“Kemdikbud akan terus berusaha menjangkau dan memberikan rekomendasi bagi pegawai honorer dan pemda, tetapi untuk menginstruksikan langsung kita terbatasi oleh UU Otonomi Daerah.” ujarnya.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Uniffah Rosyidi menambahkan, Kemdikbud sudah memberikan data seputar peta kebutuhan guru honorer dan lamanya pengabdian para guru tersebut kepada pemerintah daerah.
Hanya saja kenyataan lapangan, sering guru honorer yang seharusnya diangkat seperti tercantum dalam data, tidak diangkat. “Diskusi antara pemda dan guru honorer akan sangat baik dilakukan” ujarnya. (gloria)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar