Diperuntukkan untuk konco-konco Operator yang membutuhkan informasi, baik itu penting ataupun tidak penting sama sekali

Sabtu, 29 Oktober 2011

Bagaimana sih mendapatkannya? (NUPTK)


PERSYARATAN MENDAPATKAN NUPTK

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan umum:
  1. WNI dan WNA yang sudah naturalisasi
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
  1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  2. Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
  1. Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database             SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
  2. Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
  3. Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

GTT BUKAN URUSAN PUSAT


Menteri Pemberdayaan  Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (MenPAN)  EE Mangindaan mengatakan persoalan Guru Tidak Tetap (GTT) yang banyak terjadi di darah, termasuk di Jatim, bukanlah urusan pemerintah pusat. GTT merupakan masalah pemerintah daerah, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemda masing-masing.
''Kita tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal itu. Tahun ini diharapkan sduah selesai dan segera kita sampaikan ke pemerintah daerah,'' kata Menpan di Grahadi kemarin (2/3). Ia mengatakan, untuk GTT harus dilihat kategorinya seperti apa. Jika selama ini aktivitas mereka sudah digunakan pemerintah, baik di provinsi, kabupaten atau kota, bisa dikategorikan sebagai honorer daerah. Untuk menjadikan mereka tenaga tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus dilakukan seleksi. Mengenai tata cara seleksi pegawai sepenuhnya menjadi hak pemerintah setempat.
Pernyataan Menpan ini sekaligus menjadi jawaban terhadap munculnya kasus GTT, seprti di Surabaya.  
Untuk mencari solusi bagi keberadaan GTT,  Dinas Pendidikan (Dindik) kota Surabaya menawarkan solusi bagi  guru tidak tetap (GTT) untuk menjadi pegawai di perpustakaan. Ini setelah para pendidik ini harus terdepak mengajar di sekolah negeri  karena adanya kebijakan baru.
Data yang dimiliki Dindik Surabaya, penjaga perpustakaan yang paling banyak dibutuhkan adalah di jenjang SD dan SMP. Solusi ini muncul karena peminat menjaga perpustakaan di beberapa sekolah itu masih minim.
Kepala Dindik Surabaya Drs Sahudi MPd mengakui, solusi yang ditawarkan ini memang tidak bisa menampung semua GTT. Saat ini jumlah GTT yang ada di Surabaya mencapai 1.637 orang. Sedangkan tenaga yang dibutuhkan untuk menjaga perpustakaan tidak sebanyak itu. "Tapi setidaknya ini bisa menjadi solusi,"ujarnya, Rabu (2/3).
Persoalan GTT memang cukup kompleks. Kalau Dindik memberikan jam mengajar bagi GTT, jam mengajar guru PNS tidak mencapai minimal 24 jam dalam seminggu. Padahal aturannya, para guru PNS harus memenuhi syarat tersebut. "Karena ini keputusan pusat, ya harus ditaati. Dinas hanya menjalankan,"tegasnya.
Selain itu, Dindik Surabaya akan berupaya memberikan GTT jam mengajar apabila ada  sisa jam  mengajar dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Bila masih ada sisa jam mengajar, sisanya akan diberikan pada GTT. Tapi GTT yang mendapat jam berapa saja harus bisa menerimanya, karena aturan di sekolah negeri seperti itu,"imbuhnya. 
Kendati demikian, lanjut Sahudi,  GTT diminta bersabar menunggu pengaturannya, sebab masing-masing sekolah akan menentukan jam mengajar bagi guru PNS dulu. Pihak dinas juga akan segera mengatur jam mengajar itu.
Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dispendik Jatim, Nur Srimastutik mengatakan  GTT  yang mengajar disekolah negeri dan diangkat oleh Kepsek dan digaji sekolah sebaiknya mencari tempat  lain. Pasalnya, menurut aturan, GTT  tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS.
Namun, para GTT yang diangkat melalui SK bupati/walikota dan digaji dengan APBD/APBN masih memiliki peluang. "Tapi  itu tergantung  kepala daerah setempat apakah mau membantu GTT atau tidak," tandasnya.

PNS Tak Boleh Ngajar Di swasta
 
DPRD Surabaya meminta agar guru PNS tidak boleh mengajar dobel di sekolah swasta, sebagai kompensasi pengurangan jatah mengajar  GTT di sekolah negeri.  Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya Masduki Toha, Dinas Pendidikan Surabaya harus tegas dalam menyelesaikan konflik guru PNS dan GTT mengenai jatah jam mengajar.
Dindik , kata Masduki, seharusnya tidak hanya mengutamakan  Permendiknas soal kewajiban guru PNS yang harus memenuhi jam ajar selama 24 jam, tetapi juga harus ada solusi bagi GTT yang harus kehilangan jam mengajar.
"Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Surabaya lebih mengutamakan guru PNS. Sementara hak GTT diabaikan. Ini harus ada perimbangan, jangan mengacu Permendiknas, tapi yang GTT tak diperhatikan," tandas Masduki.
Masduki meminta, Dinas Pendidikan dalam hal perimbangan Permendiknas, maka harus juga melarang guru PNS mengajar di swasta. Tujuannya agar guru PNS tetap memenuhi jam ajar 24 jam seminggu dan GTT tetap mendapat jam ajar yang sama.
"Kalau guru PNS sudah mendapat jam ajar 24 jam seminggu di sekolah negeri, tapi tetap dibolehkan mengajar di sekolah swasta, maka GTT akan kehilangan jam ajarnya. Ini tak adil. Dinas Pendidikan harus mengeluarkan SK tersebut," ungkap politikus PKB ini.
Masduki juga mengungkapkan banyak guru PNS yang suka mengajar di sekolah swasta karena mendapat gaji yang lebih besar. Kalau ini terus dibiarkan, ini namanya monopoli jam mengajar.
Sementara  mengenai kemungkinan manipulasi jam mengajar oleh guru PNS demi meloloskan syarat sertifikasi, Masduki menegaskan agar Diknas harus mengambil tindakan tegas.
Bahkan jika terbukti ada oknum kepala sekolah atau guru yang memanipulasi data awal dalam pendaftaran sertifikasi guru, harus ada tindakan pemecatan. "Sudah tak ada kata tawar lagi, itu harus dipecat. Guru itu digugu dan ditiru, maka jangan memberikan contoh yang tidak baik," tandas Masduki.
Saat ini, disinyalir ada manipulasi data untuk sertifikasi guru. Ini terkait dengan tak seluruh guru PNS yang memenuhi jam ajar 24 jam seminggu. Karena manipulasi itu, nyatanya banyak guru yang lolos sertifikasi guru. Sertifikasi guru itu sendiri adalah untuk meningkatkan pendapatan guru alias gajinya naik.
Masduki juga menilai, kalau sampai ada oknum di pendidikan yang melakukan manipulasi data, maka itu menunjukan pola pembinaan di Dinas Pendidikan Surabaya, gagal.
"Dinas Pendidikan harus mengevaluasi mekanisme pembinaannya. Kenapa sampai ada oknum guru yang berani memanipulasi data untuk sertifikasi hanya karena mengejar gaji besar. Kalau caranya salah, mengapa harus dilindungi?" ucap Masduki.

Jumat, 28 Oktober 2011

Flasback hari Sumapah deh elo..

SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
  1. Abdul Muthalib Sangadji
  2. Purnama Wulan
  3. Abdul Rachman
  4. Raden Soeharto
  5. Abu Hanifah
  6. Raden Soekamso
  7. Adnan Kapau Gani
  8. Ramelan
  9. Amir (Dienaren van Indie)
  10. Saerun (Keng Po)
  11. Anta Permana
  12. Sahardjo
  13. Anwari
  14. Sarbini
  15. Arnold Manonutu
  16. Sarmidi Mangunsarkoro
  17. Assaat
  18. Sartono
  19. Bahder Djohan
  20. S.M. Kartosoewirjo
  21. Dali
  22. Setiawan
  23. Darsa
  24. Sigit (Indonesische Studieclub)
  25. Dien Pantouw
  26. Siti Sundari
  27. Djuanda
  28. Sjahpuddin Latif
  29. Dr.Pijper
  30. Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
  31. Emma Puradiredja
  32. Soejono Djoenoed Poeponegoro
  33. Halim
  34. R.M. Djoko Marsaid
  35. Hamami
  36. Soekamto
  37. Jo Tumbuhan
  38. Soekmono
  39. Joesoepadi
  40. Soekowati (Volksraad)
  41. Jos Masdani
  42. Soemanang
  43. Kadir
  44. Soemarto
  45. Karto Menggolo
  46. Soenario (PAPI & INPO)
  47. Kasman Singodimedjo
  48. Soerjadi
  49. Koentjoro Poerbopranoto
  50. Soewadji Prawirohardjo
  51. Martakusuma
  52. Soewirjo
  53. Masmoen Rasid
  54. Soeworo
  55. Mohammad Ali Hanafiah
  56. Suhara
  57. Mohammad Nazif
  58. Sujono (Volksraad)
  59. Mohammad Roem
  60. Sulaeman
  61. Mohammad Tabrani
  62. Suwarni
  63. Mohammad Tamzil
  64. Tjahija
  65. Muhidin (Pasundan)
  66. Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
  67. Mukarno
  68. Wilopo
  69. Muwardi
  70. Wage Rudolf Soepratman
  71. Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya"
gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.

  1. Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat
    di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
    Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
    Kong Liong.
  2. Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
    Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
    yaitu :
    a. Kwee Thiam Hong
    b. Oey Kay Siang
    c. John Lauw Tjoan Hok
    d. Tjio Djien kwie

Sabtu, 22 Oktober 2011

Manfaat NUPTK bagi PTK Non PNS



Apa Manfaat NUPTK Bagi PTK Non-PNS? Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, memberi penjelasan sebagai berikut:
Sebagai tindak lanjut amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data sembilan program jangka panjang Ditjen PMPTK sebagai berikut:
1. Program peningkatan kualifikasi guru.
2. Program sertifikasi profesi guru.
3. Program pengembangan mutu PTK-PNF.
4. Program tunjangan guru (fungsional, profesi, khusus, dan maslahat tambahan).
5. Program penghargaan dan perlindungan PTK.
6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan, dan pengembangan karier PTK.
7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan.
8. Program pembinaan tenaga kependidikan.
9. Program penguatan kinerja PMPTK.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor yang diberikan Depdiknas kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan formal dan nonformal yang bersifat unik secara nasional. Pendataan NUPTK dimulai sejak November 2006.
Proses mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut:
1. PTK mengisi format yang tersedia, kemudian diajukan oleh sekolah masing-masing secara kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
2. Data PTK yang sudah dientri di Dinas Pendidikan kabupaten/kota kemudian diserahkan ke LPMP Jawa Timur untuk divalidasi.
3. LPMP Jawa Timur mengirimkan data PTK yang telah divalidasi ke Ditjen PMPK Depdiknas di Jakarta untuk mendapatkan NUPTK.
Kaitannya dengan pertanyaan Saudara:
1. Apakah manfaat NUPTK bagi PTK non-PNS?
Manfaat dari NUPTK adalah terdatanya data unik PTK PNS dan non-PNS. NUPTK menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan program-program yang ada di Ditjen PMPTK. Oleh karena itu, data pribadi dan riwayat PTK pada NUPTK harus selalu diperbaiki secara berkala melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
2. Apakah benar, apabila NUPTK sudah ada akan mendapatkan tunjangan bagi PTK non-PNS ?
Tunjangan bagi PTK PNS/non-PNS diberikan kepada PTK sesuai dengan persyaratan setiap program dan salah satunya sudah memiliki NUPTK. Berdasarkan rekap Oktober 2008, jumlah PTK di Jawa Timur sebanyak 470.986 orang, sedangkan kuota untuk program Ditjen PMPTK terbatas. Oleh karena itu dalam mengimplementasikannya diperlukan pembagian kuota untuk setiap Disdik kabupaten/kota. Hal tersebut tentunya belum bisa menjawab kebutuhan seluruh PTK yang ada di setiap wilayah.
3. Bagaimana cara atau mekanisme untuk mendapat tunjangan tersebut?
Secara garis besar, mekanisme pemberian tunjangan tersebut adalah:
1. Usulan pemberian subsidi tunjangan dari kepala sekolah kepada komite kabupaten/kota menggunakan form 001 (sekolah negeri) dan form 001A (sekolah swasta).
2. Komite Disdik kabupaten/kota memeriksa dan meneruskan usulan tunjangan tersebut ke komite provinsi setelah ditandatangani kepala Disdik kabupaten/kota.
3. Komite provinsi memeriksa usulan tunjangan mengacu pada kriteria dan kuota yang tersedia.
4. Kepala Dinas Pendidikan provinsi membuat SK Penetapan Daftar Guru Penerima Subsidi.
Untuk keterangan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi atau langsung mengakses situs web www.pendidikan.banyuwangikab.go.id
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Operator

Imam Wahyudi,

+6282 141 247 467

nuptk.banyuwangi@gmail.com 

wong_bwi80@yahoo.com